DEFINISI TANAH DAN GEOGRAFI TANAH
1 DEFINISI TANAH
Tanah (Soil) adalah material hasil pelapukan yang menutupi batuan
asalnya. Tanah terdiri dari bahan – bahan anorganik yang disebut mineral dan
didapat dari batuan yang telah mengalami pelapukan, yang juga terbentuk akibat
perubahan cuaca dan aktifitas berbagai mahluk hidup diatasnya seperti hewan dan
tumbuhan
Kesimpulan dari beragam definisi para ahli tentang
tanah adalah tanah merupakan
akumulasi tubuh alam bebas atau natural body yang menempati sebagian besar
permukaan bumi yang merupakan hasil proses fisika, kimia, dan biologi dapat
menumbuhkan tanaman, memiliki sifat akibat pengaruh iklim dan jasad hidup terhadap bahan induk dalam kondisi topografi tertentu dan dalam jangka waktu.
2. DEFINISI GEOGRAFI TANAH
Geografi tanah adalah bagian ilmu tanah yang membahas tentang genesis, klasifikasi, kemampuan, dan penyebaran tanah di muka bumi.Geografi tanah mempelajari sebaran jenis tanah di muka daratan dan faktor yang menentukan sebaran teresbut. Secara sederhana dapat dinyatakan sebagai ilmu tanah yang dikaji dari sudut pandang geografi. Kata geografi dalam geografi tanah merupakan konteks sistem atau metode telaah, bukan konotasi ilmu (Notohadiprawiro, 1994). Geografi tanah merupakan cabang ilmu geografi yang mengkaji persebaran satuan-satuan tanah di permukaan bumi, sifat, dan karakteristik satuan-satuan tanah yang menyelimuti permukaan bumi, dan pemanfaatan tanah untuk kehidupan (Sartohadi dkk., 2012)
- Thaer (1990) mendefinisikan tanah sebagai bahan campuran dan akumulasi dariunsur-unsur Si, Al, Ca, Mg, Fe, dan lain-lain.
- Kemudian Wemer (1918) seorang pakar geologiberpendapat bahwa tanah merupakan lapisan hitam tipis yang menutupi bahan padat keringterdiri atas bahan bumi berupa partikel kecil yang mudah remah, sisa vegetasi, dan hewan.
- Joffe (1949) seorang pakar tanah AS mendefinisikan tanah adalah bangunan alam yangtersusun atas horizon-horizon dan terdiri atas bahan mineral dan bahan organik, biasanyatidak padu dan mempunyai ketebalan yang berbeda.
- Brammer (1958) menyatakan tanahadalah bagian kulit bumi tempat berlangsungnya pelapukan kimia dan fisika dan tempatkegiatan tumbuhan dan hewan.
- Dokuchaiev (Rusia 1855) tanah adalah bentukan-bentukan mineral dan organic dipermukaan bumi, yang sedikit banyak selalu diwarnai oleh humus, sebagai hasil kegiatan kombinasi bahan-bahan seperti jasad-jasad baik yang hidup maupun yang mati, bahan induk dan relief.
Berdasarkan pendapat Joffe (1949) dan Dokuchaiev (Rusia 1855) dapat digambarkan komposisi pembentuk tanah yaitu
akumulasi tubuh alam bebas atau natural body yang menempati sebagian besar
permukaan bumi yang merupakan hasil proses fisika, kimia, dan biologi dapat
menumbuhkan tanaman, memiliki sifat akibat pengaruh iklim dan jasad hidup terhadap bahan induk dalam kondisi topografi tertentu dan dalam jangka waktu.
2. DEFINISI GEOGRAFI TANAH
Geografi tanah mempelajari tentang
agihan (penyebaran) jenis tanah di muka bumi dan faktor-faktor yang menentukan
agihannya, yang dipelajari mencakup sifat-sifat tanah, genesa tanah,
klasifikasi tanah, agihan, dan terapannya dalam kehidupan sehari-hari.
Kata 'Geografi' dalam istilah geografi tanah digunakan untuk memberikan
kontekspada system atau metode talaah, tidak memngkonotasikan sebagai ilmu.
Geografi tanah adalah ilmu tanah yang menelaah tanah menurut sudut pandang
geografi.
Dapat dinyatakan bahwa geografi tanah mengkaji sebaran tanah secara horisontal berdasarkan pada bentanglahan, dengan menggunakan dasar kerja ilmu tanah yang mengkaji tanah secara vertikal berdasarkan sifat material tanah.
Referensi
Haryoko.
Andianto, 1999, Aplikasi PJ dan SIG dalam Evaluasi Lahan Untuk Permukiman,
Tesis
geo.fis.unesa.ac.id › Home › Ilmu Tanah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar